Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru, Haris Azhar merespons pemeriksaan dirinya dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kubu Haris Azhar cs melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, berencana melaporkan balik Luhut ke polisi.
"Jadi kami bakal melaporkan balik ya. (Luhut). Walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis kepada wartawan saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Nurkholis menyebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris telah memberikan klarifikasi terkait terkait konten di channel YouTube miliknya.
"Kami tegaskan sekali lagi, jadi selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi dugaan praktik monopoli atau kejahatan ekonomi yang terjadi di Tambang Emas di Intan Jaya. Saat itu seharusnya oleh penyidik kepolisian mem-followup-nya," jelas Nurkholis.
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi
Nurkholis menyebut jika dugaan skandal korupsi di tambang emas itu mesti diprioritaskan penyidik.
Pihak penyidik, lanjut Nurkholis, menyayangkan sikap penyidik yang tak mendalami dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua karena diduga terdapat skandal korupsi di sana.
"Jadi aturan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan atau diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena pada kenyataannya dugaan itu tidak di-follow oleh kepolisian. Hari ini kita akan sampaikan informasi tambahan itu, bahkan kalau perlu hari ini atau besok akan melakukan pelaporan bali," imbuhnya.
Sementara itu, Haris Azhar menyebut kasus yang menjerat dirinya dan Fatia sarat dengan unsur politisi dan bentuk pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Tak hanya untuk membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Selain pembungkaman, Haris juga menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk diskriminasi hukum.
Aktivis HAM ini membandingkan dengan banyaknya laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi tak mendapat respons polisi.
Bahkan Haris berani menyebut jika laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dalam kasus ini merupakan laporan prioritas.
"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal youtube saya, terkesan prioritas. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya.