News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (Tengah) didampingi tim advokat GNPF Ulama Ichwanuddin Tuankotta (kanan) dan Aziz Yanuar (kiri) saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan seseorang bernama Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri.

Adapun surat laporan itu dilayangkan Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak yang teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal Selasa (22/3/2022).

Tim advokasi GNPF Ulama Ichwanuddin Tuankotta mengatakan, pelaporan dilakukan atas adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan terlapor dalam akun channel YouTube pribadinya.

"Melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang dilakukan oleh seorang yang diduga bernama Saifuddin Ibrahim di SPKT Bareskrim Polri," kata Ichwan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Polisi Bakal Hadirkan Ahli Agama hingga Bahasa Dalam Kasus Saifuddin Ibrahim 

Kendati demikian, Ichwan tidak menjelaskan detail konten apa yang dibuat Saifuddin Ibrahim tersebut.

Kata dia, salah satu unggahan Saifuddin Ibrahim yang dijadikan bukti laporan yakni sebuah video berdurasi 55:13 menit dengan judul Kronologi 300 Ayat Abad ke 7, Sumber Malapetak4 Dunia.

"Iya, salah satunya (video tersebut)," ucap Ichwan.

Dengan adanya pelaporan ini, GNPF Ulama kata Ichwan, mendukung kinerja kepolisian untuk dapat segera menindak tegas terlapor yang dimaksud.

Baca juga: Koordinasi dengan FBI, Bareskrim Polri Kejar Saifuddin Ibrahim ke Amerika Serikat

Hal itu seraya dengan banyaknya konten di media sosial terhadap tindakan dugaan kasus serupa sehingga pihaknya menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.

"Kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat," ucap Ichwan.

Di akhir, Ichwan juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sedianya dapat menegakan hasil Ijtima' ulama komisi fatwa tertanggal 11 November 2021.

Dalam Ijtima' itu kata dia, menentukan kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua para pelaku.

"Bahwa dengan ini kami mengimbau kepada seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini