Dikutip dari Buku Panduan Pengisian E-Filing, berikut petunjuk pengisian formulis SPT 170SS:
1. Login di www.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login
3. Pilih menu Lapor
4. Klik layanan e-filling
5. Lalu pilih buat SPT
6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing
7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta
10. Mengisi bagian C. Dafrar Harta dan Kewajiban
Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta