TRIBUNNEWS.COM - Simak petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S untuk lapor SPT Tahunan di dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan.
Dalam melaporkan SPT Tahunan, ada dua formulir yang dikenali, yaitu formulir 1770SS dan formulir 1770S.
Formulir 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta.
Sementara formulir 1770S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta.
Baca juga: Soal SPT Tahunan, Terlambat Lapor atau Tidak Lapor Kena Denda Rp 100 Ribu
Baca juga: Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan Mengisi Formulir 1770SS, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS
Dikutip dari Buku Panduan Pengisian E-Filing, berikut petunjuk pengisian formulis SPT 170SS:
1. Login di www.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login
3. Pilih menu Lapor
4. Klik layanan e-filling
5. Lalu pilih buat SPT
6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing
7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta
10. Mengisi bagian C. Dafrar Harta dan Kewajiban
Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta
Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12 juta
11. Isi bagian D. Pernyataan
12. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
- Ambil kode verifikasi
- Pilih pengiriman kode verifikasi melalui email
- Kemudian klik OK
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
13. SPT telah diisi dan dikirim
14. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770S
1. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
- Apabila Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Namun apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
2. Kemudian isi data formulir yang akan diisi
3. Apabila Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua
4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini:
5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2
6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
Misal: warisan sebesar Rp 10 juta
10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 5 juta)
11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu
12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
14. Silahkan isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
15. Isi dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja
16. Isi dengan dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
17. Isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
18. Lalu Penghitungan Pajak Penghasilan
19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.
20. Klik setuju/Agree untuk konfirmasi.
21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
- Ambil kode verifikasi
- Pilih pengiriman kode verifikasi melalui email
- Kemudian klik OK
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
22. SPT telah diisi dan dikirim
23. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
(Tribunnews.com/Farrah Putri)