News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 dan Akan Naik Lagi di 2025

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ist)

Baca juga: Analis: PPN Naik Jadi 11 Persen Menggerus Nilai Rupiah dan Daya Beli

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," ungkap Menkeu dikutip dari setkab.go.id.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

"Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat," pungkasnya.

Apa Itu PPN?

Mengutip kemenkeu.go.id, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jenis pajak ini juga merupakan jenis pajak yang paling sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa, misalnya ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari di supermarket, membeli baju di toko, bahkan menggunakan listrik di rumah, secara tidak sadar sebenarnya kita sudah dikenakan PPN atas barang dan jasa yang kita beli tadi.

Beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, uang, emas batangan, surat berharga, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan lainnya sebagaimana ditentukan oleh UU terkait.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini