News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Jaksa: Bukan Berarti Orang yang Tahu Hukum Tak Bisa Terkena Virus Radikalisme

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan alias pleidoi dari tim kuasa hukum Munarman terkait tuntutan 8 tahun penjara perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Hal itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

Dalam tanggapannya, jaksa menyoroti perihal pernyataan kuasa hukum Munarman yang dalam pleidoinya kerap menyebutkan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu aktif sebagai aktivis hukum dan HAM.

"Bahwa tim PH (penasihat hukum, red) pada pleidoi BAB 2 banyak menceritakan tentang aktivitas sosial yang dilakukan terdakwa mulai dari kegiatan di KontraS, kemudian di YLBHI sampai dengan kegiatan sosial lainnya," ucap Jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, ungkapan yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam pleidoinya seakan menggambarkan kalau Munarman merupakan orang yang paham hukum.

Padahal menurut jaksa, faham radikalisme yang dialamatkan kepada Munarman pada perkara ini, bisa merasuki siapa saja termasuk orang yang mengerti hukum.

"Tim penasihat hukum ingin membuat gambaran bahwa terdakwa adalah seorang anggota masyarakat yang tahu hukum, tahu hukum dan tidak mungkin terkena virus radikalisme," ucap Jaksa.

Hal itu kata jaksa juga senada dengan pernyataan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen pol R Ahmad Nurwakhid yang menyebut bahwasanya virus radikalisme bisa menyasar siapa saja.

Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Bahkan seiring dengan berkembangnya metode penyebaran faham radikal, dewasa kini, sudah menyasar kalangan intelektual.

"Orang yang terpapar faham itu lantaran lemah akhlak dan budipekertinya karena selalu membenturkan segala sesuatu seperti agama dengan ekonomi budaya politik dan pancasila," tukas jaksa.

Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif

Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman tak didasari pada fakta-fakta yang lengkap sebagaimana yang ada di dalam proses persidangan.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat,  dan alat bukti rekaman," kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam pleidoinya yang setebal 458 halaman telah menyimpulkan seluruh pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Bahkan, pernyataan Munarman dalam pleidoi dinilai jaksa hanya dirangkai sesuai dengan keinginan pribadi tanpa didukung fakta yang objektif 

"Sehingga, kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," ucap jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa menyatakan, tidak menanggapi lagi beberapa poin yang turut dituangkan Munarman dalam pleidoinya.

Pihaknya, menegaskan akan tetap pada amar tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang, Senin (14/3/2022) lalu dan menolak seluruh pleidoi dari Munarman.

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya, tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," tukas jaksa.

Pembelaan Munarman

Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan. Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.

Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.

"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan, Senin (21/3/2022).

Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu. Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini