TRIBUNNEWS.COM - Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng resmi dicabut pemerintah pada Rabu (16/3/2022) pekan lalu.
HET minyak goreng sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Saat HET berlaku, minyak langka di pasaran.
Namun saat HET dicabut, stok minyak goreng membanjiri rak-rak toko dengan harga melambung.
Harga minyak kemasan bahkan mencapai Rp 50.000 untuk 2 liter.
Program talkshow Panggung Demokrasi edisi Rabu (23/3/2022) akan membahasnya dalam tema "Polemik Pencabutan HET Minyak Goreng".
Narasumber :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan
2. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Talkshow ini akan ditayangkan langsung oleh YouTube Tribunnews pukul 15.00 WIB
Tonton melalui video di bawah ini :
Baca juga: Masih Langka, Pimpinan Komisi VI DPR Pertanyakan Keberadaan Minyak Goreng Curah
Baca juga: PKS Tagih Janji Mendag Umumkan Nama Mafia Minyak Goreng
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)