TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (22/3/2022) sampai 4 April mendatang.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dikutip dari laman Covid19.go.id.
Jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 ada 39 Kabupaten/Kota yang tersebar di 5 provinsi.
Adapun provinsi yang daerahnya tak masuk PPKM level 3 yakni DKI Jakarta dan Bali.
Daftar wilayah PPKM level 3 itu alami penurunan dibanding sepekan sebelumnya, yang berjumlah 66 Kabupaten/Kota.
Baca juga: 16,3 Juta Orang di Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster Covid-19
Berikut daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali, dikutip dari Inmendagri:
1. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Serang
2. Jawa Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Baca juga: Kasus Covid-19 Tren Menurun, Tapi Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi
Baca juga: Survei Serologi Covid-19 di Inggris Capai 98 Persen
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Madiun
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Bangkalan
(Tribunnews.com/Shella Latifa)