News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Dokter yang Autopsi Jenazah Handi Saputra Batal Hadir dalam Sidang Kolonel Priyanto Hari Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaenuri, dokter di RSUD Margono Jawa Tengah yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi Saputra batal dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini, Kamis (24/3/2022).

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan Zainuri batal hadir karena di saat yang bersamaan harus menjadi saksi dalam persidangan lain di Jawa Tengah terkait kecelakaan di jalan tol.

"Setelah kami bikinkan surat pemanggilan untuk saksi ahli kemarin itu, kami mencoba berkomunikasi dengan Pak Zaenuri, pada kenyataannya hari ini, atau besok kalau tidak salah, Pak Zaenuri itu juga menghadiri sidang di salah satu pengadilan di Jawa Tengah," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).

Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Oditur Militer Tinggi Siapkan Total 20 Saksi Untuk Sidang Kolonel Priyanto

Ia mengatakan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Zaenuri pada sidang pekan depan akan berkutat pada kondisi Handi sebelum dibuang ke sungai oleh Priyanto.

"Ahli forensik perlu dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum. Itu yang memastikan. Jadi nanti rangkaian pertanyaannya akan berkutat pada hal itu," kata Wirdel.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Selain Hadirkan Dokter Autopsi Jenazah Handi, Otmilti Panggil Saksi Penemu Jasad di Sidang Priyanto

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini