News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Luhut dan Dugaan Bisnis Tambang Emas di Papua

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang emas di Papua.

Haris Azhar mengaku bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen riset yang mengindikasikan jika Luhut terlibat dalam monopoli bisnis tambang emas di Papua.
Ia menyerahkan bukti itu ke ke penyidik yang diklaimnya sebagai bukti keterlibatan Luhut di bisnis tembang Papua.

"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang keterlibatan LBP dan kita berikan ke penyidik. Jadi tidak berhenti di sini, masih bisa kami sampaikan berikutnya," kata pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Nur Kkholis mengklaim bukti-bukti tersebut adalah dokumen otentik yang sah dan legal. Adapun dokumen itu diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang legal.

"Bukti mulai dari catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah, legal, valid," tambahnya.

Baca juga: Haris Azhar dan Sejumlah LSM ke Polda, Laporkan Luhut Atas Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi di Papua

Sementara itu, Haris meminta agar penyidik meneliti dokumen riset yang ia berikan. Bukti itu diharapkan menjadi pembanding bagi polisi dalam melihat kasus yang dilaporkan Luhut.

Menurutnya, bukti tersebut terkait hasil riset yang merunut keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang emas di Papua.

Bukti-bukti itu juga memuat dokumen perusahaan di mana ada keterlibatan Luhut dalam praktik bisnis tambang emas di Papua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

"Kami bawa bukti itu tidak hanya riset 9 organisasi, tapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi," ujar Haris Azhar.

"Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahan di Australia yang menyatakan ada berbagai saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan tadi," kata Haris.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan

Haris juga meminta penyidik agar mengevaluasi penyidikan atas kasus yang menjeratnya.

Dia berharap bukti-bukti yang ia berikan bisa menjadi bahan uji dalam proses penyidikan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Katanya pelapor bilang equality before the law, kita punya hak juga sebagai orang yang ditersangkakan menyatakan bukti. Silakan untuk diuji," jelas Haris.

Begini Duduk Perkaranya

Mengutip Kompas.com, duduk perkara kasus pencemaran nama baik Luhut Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.

Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.

Saat itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Salah satunya adalah Luhut. Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.

Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.

Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

Direktur Lokataru Haris Azhar menghadiri pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius seperti dilaporkan reporter Kompas.com, Tria Sutrisna. 

Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia. Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.

Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini