Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap terpidana penistaan agama M Kece yang terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) tersebut, jaksa mengungkapkan kalau Napoleon memerintahkan petugas jaga yakni Bripda Asep Sigit Pambudi untuk mengganti gembok kamar tahanan M. Kece.
Jaksa mengungkapkan kalau Bripda Asep menyetujui penggantian gembok tersebut karena mengaku tidak berani menolak permintaan Napoleon yang merupakan perwira tinggi Polri sekaligus atasannya di Bareskrim.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Melakukan Penganiayaan dan Melumuri Tinja ke Wajah M Kece
Hal itu bermula saat Napoleon melayangkan perintah kepada tahanan lain yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," kata Jaksa Faizal Putrawijaya dalam dakwaannya, Kamis (24/3/2022).
Namun saat itu kata jaksa, Bripda Asep tak langsung percaya dengan perintah dari Harmeniko alias Choky, dan langsung mendatangi Irjen Napoleon Bonaparte ke kamar tahanannya.
Saat bertemu, sempat terjadi dialog klarifikasi antara Bripda Sigit dengan Irjen Napoleon.
Kemudian, mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu memastikan tujuannya meminta mengganti gembok kamar tahanan M. Kece karena dirinya ingin bertemu dan berbicara empat mata dengan YouTuber tersebut.
"Lalu saksi Bripda Asep Sigit Pambudi mengklarifikasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," kata jaksa.
Atas perintah itu, lantas Bripda Asep Sigit menyanggupi untuk mengganti gembok kamar tahanan M. Kece yang semula menggunakan gembok warna silver dengan tanda '14' menjadi gembok warna putih list biru merek Krisbow 50 mm.
Jaksa mengungkapkan kalau Bripda Asep tidak berani menolaknya karena Irjen Napoleon merupakan perwira aktif Polri dan juga atasan Bripda Asep.
"Atas permintaan tersebut, saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," tukas jaksa Faizal.
Atas hal itu yang dijadikan penyebab Napoleon Bonaparte dan para tahanan lain termasuk Harmeniko alias Pak RT bisa masuk ke dalam kamar tahanan M. Kece.
Diketahui dalam perkara ini, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hingga mengakibatkan luka-luka.
"Telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata jaksa Faizal Putrawijaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Tak cukup di situ, Napoleon jaksa juga menyatakan kalau Napoleon melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia atau tinja yang sudah disiapkan dalam kantong bungkusan plastik.
Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.