Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Setelah diumumkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, KPK langsung menahan Eka Wiryastuti.
Mengenakan rompi oranye KPK serta tangan terborgol, Eka Wiryastuti memilih bungkam saat hendak menumpangi mobil tahanan.
KPK juga menetapkan Dosen Udayana bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai tersangka. Sama seperti Eka Wiryastuti, Wiratmaja memilih bungkam.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen Udayana Tersangka DID
Dalam kasus dugaan suap DID Tabanan ini, KPK total menetapkan tiga tersangka. Satu lagi yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.
"NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Kasus yang menjerat ketiganya merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap DID Tabanan Bali Lewat Eks Wakil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu
Sekira Agustus 2017, ada inisiatif dari Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar.
"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," kata Lili.
Adapun pihak yang ditemui Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
"Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat' dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ungkap Lili.
Lili menyebutkan, nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, sekira Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Pemberian uang oleh Eka Wiryastuti melalui Wiratmaja diduga sejumlah sekira Rp600
juta dan 55.300 dolar AS.
Baca juga: KPK Dalami Penyelewengan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," kata Lili.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.