TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Menko Marves Luhutr Binsar Pandjaitan dengan Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti terus bergulir.
Setelah Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya kini balik melaporkan Luhut, Rabu (23/3/2022).
Adapun laporan Haris Fatia Cs pada Luhut itu terkait dugaan gratifikasi bisnis tambang di Papua, yang juga menjadi akar perseteruan mereka.
Namun, ternyata laporan balik Haris-Fatia Cs ini ditolak Polda Metro Jaya.
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti ke Polisi Terkait Luhut dan Dugaan Bisnis Tambang Emas di Papua
Salah satu kuasa hukum Haris sekaligus tim advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut alasan Polda Metro Jaya pada laporan kliennya tidak jelas.
Bahkan, pihaknya mengaku sempat berdebat dengan polisi agar laporannya bisa ditindaklanjuti.
"Setelah berdebat selama beberapa jam, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) memutuskan menolak laporan kita."
"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tadi tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peran serta Masyarakat. Kita ikuti, tapi di bawah tetap kita ditolak," ujar Nelson dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Menurut Nelson, alasan kepolisian menolak laporannya terkesan dibuat-buat.
Sebab, semestinya siapapun yang mengetahui dugaan tindak pidana berkewajiban melaporkannya ke polisi.
Sementara, kepolisian berpendapat laporan Haris-Fatia Cs soal dugaan gratifikasi pada Luhut tak bisa dilaporkan.
"Alasannya, dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan."
"Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena kita menduga bahwa yang kita laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan," kata Nelson.
Baca juga: POPULER Nasional: Gantian LSM Polisikan Luhut | Jaksa Singgung Aktivitas Sosial Munarman
Nelson juga membandingkan penanganan laporan pihaknya dengan Luhut mendapat perlakuan berbeda.
Ia berpendapat, pihak kuasa hukum Haris-Fatia Cs mendapat berbagai hambatan saat berhadapan hukum, sementara pihak Luhut tidak.
Sebagai tindak lanjut penolakan ini, tim kuasa hukum Haris-Fatia Cs bakal laporkan hal ini ke Ombudsman.
"Kita masih ada beberapa langkah hukum, kita juga akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman," ujar dia.
Sebelumnya, Aktivis HAM Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Kedatangan para aktivis itu untuk melaporkan dugaan skandal kejahatan ekonomi yang terjadi di Papua.
Dalam laporannya, Haris bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan memaparkan bukti dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal ekonomi di Papua.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Haris dan beberapa rekan aktivis tiba di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) pukul 15.15.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI, Zainal Arifin mengatakan pelaporan ini terkait dengan skandal ekonomi di Papua yang menyeret sejumlah tokoh publik.
"Kita bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitannya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi. Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu hal itu sehingga kami bisa sampaikan detailnya," kata Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Sejumlah LSM akan Laporkan Menteri Luhut Siang Ini ke Polda Metro Jaya, Ada KontraS dan Greenpeace
Dalam pelaporannya kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil membawa bukti riset yang mengindikasikan keterlibatan Luhut dalam dugaan praktik monopoli bisnis tambang emas di Papua.
"Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," imbuh Zainal.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengatakan bahwa terlapor dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil adalah beberapa tokoh.
"Atas nama LBP dan juga beberapa orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," kata Andi.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fandi Permana)