News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 Melalui Dashboard Prakerja.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 24 melalui dashboard akun prakerja.go.id dan simak cara ikuti pelatihannya berikut ini.

- Begitu juga sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos, jangan harap akan mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut.

Peserta Prakerja yang belum mendapatkan informasi pengumuman hasil seleksi, bisa memanfaatkan waktu untuk mengunjungi laman www.prakerja.go.id.

Peserta dapat mencari tahu mengenai mitra Prakerja yang menyediakan pelatihan, dengan meng-klik logo Mitra Platform Digital yang peserta pilih.

Cari pelatihan yang sesuai minat peserta, misalnya dengan memilih kategori yang diminati

Bandingkan harga dan rating, dan baca deskripsi setiap kelas untuk memahami topik yang bisa dipelajari di kelas tersebut.

Peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi yang meminta peserta untuk menonton 3 video pengenalan Program Kartu Prakerja.

Setelah peserta dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard.

Saldo pelatihan tersebut merupakan biaya pelatihan dan insentif pascapelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Baca juga: Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ini Penyebab Insentif Gagal Dicairkan

Baca juga: Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Berikut Syarat Pencairannya

Tahap Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

1. Pertama cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Kemudian bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Kemudian beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini