TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Pajak kini dapat dilakukan secara online melalui E-Filing.
E-Filing dapat diakses secara mudah melalui ponsel ataupun PC dengan login ke laman resmi djponline.pajak.go.id.
Batas lapor SPT Pajak Tahunan adalah hingga tanggal 31 Maret 2022.
Jika para wajib pajak mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi di pajak.go.id, Simak Cara Aktivasi EFIN dan Membuat Akun DJP
Baca juga: Panduan Lapor SPT Online Melalui E-Filling, Apa Saja yang Dipersiapkan?
Siapkan Dokumen Berikut Sebelum Lapor SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;