News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan Bertemu dengan MA untuk Perkuat Pemenuhan Hak Atas Kepastian dan Perlindungan Hukum

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT - Mahkamah Agung (MA) menyambut masukan positif dari Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas Perempuan) terkait memperkuat jaminan hak dan perlindungan hukum terkait perempuan dengan hukum

Kondisi ini merugikan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Sepanjang tahun 2021 Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan di Aceh sejak 1998. 

Komnas Perempuan telah mempertimbangkannya pada pengaturan tentang perkosaan dan seksualitas sejak perumusan rancangan Qanun Jinayat. 

Juga, terus memberikan masukan untuk pertimbangan revisi kepada pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

"Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung untuk melakukan langkah-langkah strategi dalam mengatasi hambatan perempuan pada akses keadilan hukum di Aceh," ungkap ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan resmi, Jumat (25/3/2022). 

Baca juga: Oknum PNS di Lampung Aniaya Lakukan KDRT Selama 2 Tahun, Kekerasan Dipicu Kasus Sepele

Karenanya, menggunakan peluang revisi Qanun Jinayat yang kini di tengah bergulir di Aceh, Komnas Perempuan memberikan beberapa pertimbangan. 

Pertama, meninjau kembali Pasal 72 Qanun Jinayat yang menjadi dasar mengecualikan pelindungan hukum nasional bagi korban perkosaan dan saksikan seksual/pencabulan. 

Kedua, memastikan pidana cambuk digunakan dalam tindak perkosaan dan ketertarikan seksual. 

Ketiga, memastikan pemulihan pemulihan korban. Juga, memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas hakim dan pengawasan pelaksanaan Peraturan MA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.   

Usulan lain yang disampaikan Komnas Perempuan kepada MA adalah perbaikan persidangan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

"Agar menjadi lebih transparan, partisipatif dan akuntabel. Kejelasan waktu dan akses untuk menyampaikan pendapat atau menjadi aspek penting dalam perbaikan ini," kata Andy lagi. 

Pertimbangan dari berbagai pihak akan mendukung hakim untuk melakukan penelitian secara mendalam terhadap isu-isu yang diujikan.  

Pertemuan tersebut nyatanya mendapatkan tanggapan positif dari Mahkamah Agung yang akan melaporkan laporan-laporan tersebut sehingga akses perempuan terhadap perlindungan dapat diwujudkan. 

Mahkamah Agung sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan mendalami masalah yang akan disampaikan. Sehingga ada langkah lanjutan yang perlu dilakukan ke depan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini