News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Menguak Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara menguak peran Dewa Peranginangin saat menganiaya penghuni kerangkeng milik ayahnya, Terbit Rencana Peranginangin.

"Iya benar dia (Dewa Peranginangin-red) terlibat dalam penganiayaan."

"Dia (Dewa Peranginangin-red) turut melakukan penganiayaan beberapa kali termasuk kepada penghuni yang meninggal dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan, salah satu korban yang meninggal dunia bernama Sarianto Ginting.

Adapun Dewa turut menganiaya Sarianto bersama beberapa orang lainnya sampai meninggal dunia.

Keterangan tersebut didapat pihaknya saat melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.

Tatan pun mengutarakan bahwa Dewa hanya menggunakan tangannya untuk menganiaya. Pihaknya pun sampai saat ini masih menggali informasi terkait yang ada.

"Kami tidak bekerja sendiri ada beberapa lembaga yang bekerjasama dengan kita untuk mengungkap peristiwa pidana di kerangkeng," tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.

Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu pun diungkap oleh Tatan.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DEWA Perangin-angin Disebut Siksa Tahanan dengan Tangan Kosong hingga Tewas 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini