News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta bergegas pulang pada pukul 14.00 di hari pertama puasa, Senin (6/6/2016). Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pada SE tersebut disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber dan Open House

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN dan CASN Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Narkoba

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Adapun pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan selama masa PPKM, tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah sebagaimana tercancum dalam SE MenpanRB yang telah dikeluarkan sebelumnya dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan ASN dan Pejabat Tidak Makan Uang Rakyat

Baca juga: Erick Thohir Dinilai Sukses Ubah Anggapan BUMN Sapi Perah Pejabat

  • Instansi dengan 5 Hari Kerja

- Senin-Kamis                    Pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat               Pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat                       Pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat               Pukul 11.30-12-30

  • Instansi dengan 6 Hari Kerja

- Senin-Kamis                     Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat                Pukul 12.00-12.30

- Hari Jumat                        Pukul 08.00-14.00
- Waktu Istirahat                Pukul 11.30-12-30

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini