TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong kembali merugikan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki adanya dugaan investasi bodong dengan metode penerbitan Decentralized Finance (DeFi) yang bernama aplikasi Triumph.
Aplikasi trading itu mengemuka namanya di masyarakat usai dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu.
Para korban tersebut merugi hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).
Gatot menambahkan jika kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan laporan.
Meski begitu, Gatot belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses penyelidikan kasus ini.
"Ditangani Eksus (Ekonomi Khusus). Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan, masih penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Indra Bekti Akui Pernah Promosikan Aplikasi Triumph, Tapi Sudah Putus Kontrak Pada 2021
Sebagai informasi, seorang korban penipuan aplikasi Triumph melapor ke Bareskrim dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim.
Laporan diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Ikram mengaku mewakili belasan korban aplikasi Triumph. Ia juga menjelaskan salah satu artis ikut terseret dalam dugaan kasus investasi bodong ini yakni Indra Bekti
Indra dituding pernah mempromosikan dan menjadi brand ambassador platform Triumph.
Ia mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," kata seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022).
Triumph sendiri menggunakan metode DeFi dalam menjalankan blockchain bisnisnya.
Metode itu merupakan sistem keuangan blockchain yang tidak berkaitan langsung dengan otoritas keuangan seperti bank dan institusi keuangan non-bank lainnya.
Triumph sendiri merupakan aplikasi ilegal yang tak terdaftar di OJK. Aplikasi itu mengklaim memiliki teknologi yang menggunakan jaringan Tron.
Triumph menawarkan investasi dalam bentuk poin yang dapat dicairkan pengguna.