TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022.
Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.
"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Aan menyebut mulai Jumat (1/4/2022) nanti 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan.
Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," ucapnya.
Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.
Baca juga: Korlantas Polri dan Jasa Marga Bakal Terapkan ETLE di Jalan Tol
Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.
Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas.
Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," kata Aan.
"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi," ujar dia.