"Soal konflik kepentingan itu kadang kala orang tak menikah juga punya. Dipersoalkan enggak yang gitu-gitu?" lanjut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
3. Hamdan Zoelva
Sementara itu, Ketua MK periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menilai Anwar Usman tak perlu mundur karena rencana pernikahannya.
Hamdan mengaku tidak sepakat sepenuhnya terkait potensi konflik kepentingan sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
Ia menjelaskan, ketika ada permohonan judicial review di MK, yang digugat adalah DPR dan presiden.
Itu pun, kata dia, presiden digugat bukan sebagai perorangan, tapi presiden sebagai kepala pemerintahan yang bersama DPR membentuk undang-undang.
"Oleh karena itu, menghadiri judicial review bukan mengadili presiden sebagai pribadi tetapi mengadili materi dan proses undang-undang yang ada," ujar Hamdan, Senin (28/3/2022).
Hamdan menganggap, Anwar Usman baru perlu mundur apabila menangani sengketa yang menyangkut Jokowi sebagai presiden perorangan, semisal sengketa hasil pemilu atau pemakzulan.
"Kalau ada itu maka harus mundur karena memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. Tapi kalau untuk judicial review tidak ada conflict of interest jadi tidak perlu mundur," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, Anwar juga perlu mundur apabila menangani sengketa pemilu di mana Jokowi terlibat langsung di dalamnya sebagai kontestan.
Namun terkait hal ini, Hamdan menilai, hampir tidak mungkin sebab Jokowi telah menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Dan sesuai konstitusi tidak dimungkinkan kembali untuk mencalonkan diri pada pemilu selanjutnya.
(Kompas.com/Vitorio Mantalean/Dian Erika Nugraheny) (KompasTV/Fadel Prayoga)