News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Situasi Pandemi Disebut Membaik, Moeldoko Ajak Tokoh Agama Jaga Optimisme Umat Jelang Ramadan

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko merespons sejumlah isu terkait penanganan Covid-19 di Indonesia hingga tudingan ICW soal obat ivermectin untuk pasien Covid-19 saat melakukan wawancara eksklusif dengan Tim Tribun Netwok secara virtual, Kamis (29/7/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengajak para tokoh agama Islam untuk menjaga perbaikan situasi pandemi di Indonesia dengan terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada umat Muslim jelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Seruan ini disampaikan melalui rapat koordinasi daring terkait Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan para tokoh agama Islam.

"Tidak perlu ada yang ditakutkan lagi. Pemerintah sudah memberikan izin untuk pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri. Sekali lagi, agar kesuksesan penanganan COVID-19 menjadi paripurna, maka para tokoh agama diharapkan terus mensosialisasikan protokol kesehatan selama ibadah puasa dan lebaran," kata Moeldoko, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Prediksi Gubernur Anies soal Ramadan Tahun Ini hingga Pasar Tanah Abang Mulai Diserbu Warga

Baca juga: Pekerja Tambang di Tuban Tewas Tertimpa Batu, di Kebumen Motor Babinsa Hancur Tertimpa Batu Raksasa

Jenderal Purnawirawan tersebut juga mengapresiasi peran para tokoh agama yang selama ini telah aktif terlibat membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Indonesia.

Sementara itu, pemerintah melalui Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2022 telah mengatur tentang kapasitas tempat ibadah selama bulan Ramadhan.

Tempat ibadah di wilayah berstatus PPKM level 3 hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen, PPKM level 2 maksimal berkapasitas 75 persen dan PPKM level 1 diperbolehkan berkapasitas hingga 100 persen.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Agama No. 4 tahun 2022 juga mengatur durasi ceramah keagamaan yang hanya dibatasi selama maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: Sosok Letda Marinir Mohammad Iqbal Danpos TNI AL Asal Konawe yang Gugur di Papua Karena Diserang KKB

Baca juga: Pratu Wilson Gugur di Papua, Adik Bungsu Mimpi Aneh, Ayah Kenang Perjuangan Putranya saat Masuk TNI

Para tokoh agama dari organisasi Islam besar di Indonesia pun menyambut baik ajakan kolaborasi pemerintah ini.

"Yang masih menjadi kebutuhan utama di Masjid adalah masker, kiranya pemerintah bisa membantu menyediakan. Kami juga akan terus mensosialisasikan pentingnya vaksin booster kepada umat, sehingga pemerintah mungkin bisa menjadikan Masjid sebagai central vaksin booster," kata Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini