News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman

Soal Rencana Menikahi Adik Jokowi, Anwar Usman: Apakah Harus Berkorban Melepaskan Hak Asasi Saya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melamar adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman buka suara terkait rencana dirinya menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nama Anwar Usman menjadi sorotan di media sosial dan menjadi pemberitaan di sejumlah media massa terkait rencananya tersebut.

Bahkan rencana pernikahannya itu, membuat dirinya menjadi trending topic mengalahkan MotoGP Mandalika.

"Mohon izin saya buka masker biar nampak kelihatan saya masih ganteng ya, makanya akhir-akhir ini jadi trending topic, mulai dari Mandalika, trencing topic nya dikalahkan oleh seorang yang namanya Anwar Usman," kata dia dalam acara Stadium General Fakultas Syarian IAIN Pekalongan sebagaimana ditayangkan dalam Youtube Mahkamah Konstitusi, Sabtu, (26/3/2022).

Anwar tidak menampik bahwa rencana pernikahannya tersebut menuai pro-kontra.

Hal itu biasa sebagaimana layaknya putusan hakim yang tidak bisa memuaskan semua pihak.

"Tidak mungkin seorang hakim dari dulu sampai sekarang dan sampai kapanpun mampu melahirkan putusan yang memuaskan semua pihak, siapapun hakimnya dan siapapun yang diadili dan disidangkan, pasti pro dan kontra pasti ada," katanya.

"Sama seperti apa yang saya sampaikan, saya baru berencana untuk melanjutkan sisa kehidupan setelah ditinggal almarhumah istri saya, begitu juga calon yang akan saya nikahi ditinggal oleh suami tercintanya itu heboh dimana mana," kata dia.

Hanya saja Anwar menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan rencana pernikahan tersebut.

Menurut dia menikah adalah melaksanakan perintah agama sebagaimana yang tertuang dalam Alquran yakni surat An-nisa ayat 3.

"Ya walaupun ini bukan pernikahan yang pertama," katanya.

Baca juga: Didesak Mundur Karena Nikahi Adik Presiden Jokowi, Anwar Usman: Memaksa Saya Melawan Keputusan Allah

Terkait mengenai calon yang akan dinikahinya tersebut, kata Anwar merupakan hak mutlak Allah.

Ia mengatakan takdir Allah yang menentukan pernikahan seseorang.

"Itu hak mutlak Allah, untuk menentukan si a nikah dengan si b, saya dengan siapapun, tidak bisa dilarang oleh siapapun. Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan," tuturnya.

Anwar mengatakan seorang duda ataupun janda pasti memiliki kenangan indah bersama pasangan masing-masing sebelumnya.

Hanya saja menurut dia, apakah di sisa masa hidup tersebut hanya bisa dihabiskan dengan kenangan, sehingga seolah-olah tidak punya lagi rasa cinta.

"Nah inilah yang kadang kadang kurang dipahami oleh kita semua. Seolah-olah seorang duda tidak punya lagi rasa cinta dan janda tidak punya lagi rasa sisa-sisa cinta. Jadi saya sengaja membuka ini sekaligus memberikan pemahaman, dan saya yakin sebagian besar di antara kita, semua yang ada di ruangan ini tahu bagaimana keberadaan saya dan calon saya menjadi trending topic sampai saat ini," katanya.

Ia pun menanggapi adanya desakan untuk mundur dari jabatannya karena berencana menikahi Idayati.

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara, Namanya Jadi Trending Topic karena Rencana Menikahi Adik Presiden Jokowi

Anwar mengatakan bahwa desakan tersebut seperti memaksakan dirinya untuk melawan ketetapan Allah dan mengingkari konstitusi atau undang-undang.

"Menginginkan suara saya, jawaban saya, untuk mundur loh gimana, memaksa saya untuk melawan keputusan Allah, memaksa saya untuk mengingkari konstitusi atau UU," kata Anwar.

Menurut dia, menikah dengan siapapun pasangannya merupakan ketetapan atau takdir Allah SWT.

"Salah satu hak mutlak Allah yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang pertama, sama Allah yang menentukan. Lalu ketika melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah," katanya.

Selain itu menikah kata Anwar merupakan hak asasi yang diatur dalam pasal 28 b ayat 1 1945, hak untuk mengembangkan keluarga , dan juga pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

"Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya," katanya.

Anwar mengatakan rencananya menikah, dengan siapapun tidak akan mengubah integritasnya sebagai hakim MK.

Seperti perintah dalam Alquran, bahwa apabila mengurus sebuah perkara maka harus adil.

Adil yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang artinya putusan tidak tergantung karena jabatan sesorang atau keluarga seseorang.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Bicara Rencana Menikah dengan Idayati Adik Presiden Jokowi

"Sampai dunia kiamat Anwar Usman tetap taat pada perintah Allah," katanya.

Anwar menegaskan sejak menjadi hakim pada 1985 lalu, ia hanya takut pada perintah Allah dan tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia dapat menjadi ketua MK sampai sekarang karena memegang teguh pada prinsip tersebut.

Karena itu terkait rencana pernikahannya itu, ia berpegang pada prinsip yang sama.

"Sekali lagi apapun yang terungkap di media sosial atau media TV, bahwa saya hanya takut pada Allah dan tunduk kepada konstitusi begitu juga ketika mengambil keputusan," katanya.

Anwar menampik bahwa rencana pernikahannya dengan adik Presiden Jokowi tersebut dikaitkan dengan politik.

Menurut Anwar hakim MK terdiri dari 9 orang, dan ia merupakan satu dari tiga hakim yang diangkat oleh Mahkamah Agung, bukan oleh Presiden ataupun DPR.

"Hakim MK itu ada 9 orang, 3 dari Presiden (eksekutif), 3 dari DPR (legislatif), dan 3 dari MA (yudikatif) dan saya dari MA. Sehingga ada yang mengaitkan saya, rencana pernikahan dikaitkan dengan politik, Naudzubilah, tidak," katanya.

Selain itu kata Anwar sebagai ketua MK, ia memiliki suara yang sama dengan hakim anggota.

Tidak ada hak lebih ketua MK dalam memutus sebuah perkara karena sifatnya kolektif kolegial.

"Saya selaku ketua MK sering juga saya harus melakukan disenting opinion, karena saya kalah suara. Jadi saya tidak boleh memaksaan anggota, engga ada, perkara apapun. ini yang kadang- kadang tidak atau kurang dipahami oleh kita, engga ada kelebihannya ketua MK dalam hal mengadili sebuah perkara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini