News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Jenis Pelanggaran di Jalan Tol yang akan Dikenai Tilang Elektronik ETLE

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Tilang ETLE bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Tilang ETLE bagi pengendara di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022.

Standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera di sejumlah jalan raya.

Jadi, setelah di capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi.

Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

Sebelum benar-benar diimplementasikan, Korlantas Polri sebelumnya telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar irgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dilansir laman korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Bahas Rencana E-Tilang Batas Kecepatan di Tol, Hari Ini Polda Metro Rapat dengan Stakeholder

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Jenis Pelanggaran

Saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE.

Pertama, yakni pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.

Kedua, pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Dua pelanggaran tersebut disasar lantaran jumlah kecelakaan selama ini banyak berasal dari situ.

"Data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” terang Aan.

Untuk diketahui, pengendara dijalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan meng-capture kendaraan tersebut.

"Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” kata Aan.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Sepanjang 2021, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh jalan tol yang dikelolanya.

Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.

Baca juga: Kapolri Resmikan ETLE Nasional Tahap Kedua, 14 Provinsi Mulai Terintegrasi Tilang Digital

Baca juga: Korlantas: Tilang Pakai Teknologi ETLE Hindarkan Konflik Polisi dengan Sopir di Jalan Tol

Aturan Kecepatan di Tol

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), peraturan kecepatan di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini