Mangaranap berharap hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
"Karena ini membawa-bawa profesi konsultan pajak, ini merugikan konsultan pajak secara umum," tandasnya.
Sementara Praktisi Pajak Wirawan B. Ilyas menyebut, seharusnya dalam perkara perpajakan, ultimum remedium harus dikedepankan.
Artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
"Karena dugaan korupsi melibatkan pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak, harus dilakukan penyelidikan dari DJP, jika ada bukti permulaan, setelah clean and clear, baru tinggal serahkan ke KPK. Ini, penyelidikannya dari KPK, informasinya dari informasi pengaduan dan laporan," tuturnya.
KPK sebelumnya telah membenarkan bahwa Ryan Ahmad Ronas menggugat praperadilan.
"Benar, yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Ali memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebab, lembaga antirasuah menilai penyidikan terhadap Ryan telah sesuai kaidah hukum.
"Tentu kami siap hadapi. Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum," kata Ali.