News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

djponline.pajak.go.id

- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung;

- Akses pajak.go.id;

- Pilih Login;

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Setelah login, pilih menu Lapor;

- Pilih Layanan E-Filling;

- Kemudian pilih menu Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

- Pilih menu Upload SPT;

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;

- Jika proses sudah selesai, klik tombol OK;

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Kemudian pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

- Kirim SPT. BPE ke email Wajib Pajak.

Dokumen untuk Pengisian SPT

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini