News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gorden Rumah Dinas DPR

ICW Ungkap Potensi Kecurangan Rp 48 Miliar Dalam Pengadaan Gorden DPR RI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Wana Alamsyah menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya potensi kecurangan dalam rencana pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI tahun anggaran 2022.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, potensi kecurangan itu didasari karena tidak adanya penerpan prinsip efektifitas dan efisiensi oleh DPR RI terkait penggantian gorden tersebut.

"Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan," kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).

Terlebih dalam rencana penggantian gordyn ini, DPR RI menganggarkan alokasi yang besar yakni senilai Rp 48 Miliar.

Baca juga: Politisi PAN Minta Dana Miliaran Rupiah untuk Beli Gorden Dialihkan untuk Warga Terdampak Pandemi

"Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Di mana berdasarkan penelusuran pihaknya, setidaknya ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.

Di mana kata dia, berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran untuk penggantian gordyn tersebut dialokasikan sebesar Rp48,75 miliar.

Baca juga: Deretan Renovasi yang Pernah Dianggarkan oleh DPR: dari Toilet, Pagar, hingga Gorden

Namun, di dalam rincian pengadaan dengan judul 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' itu tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.

"Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi," kata dia.

Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender tertentu.

Kata Alamsyah, jika sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022.

Kendati demikian, hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Baca juga: DPR Sebut Gorden Rp 48 Miliar Produk Dalam Negeri, Formappi Ingatkan Tak Bisa Jadi Pembenaran

Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang telah memasukan penawaran hanya tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705 selanjutnya, PT Panderman Jaya Rp42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran harga Rp43.577.559.594.

Lebih lanjut kata Alamsyah, dalam proses pemilihan penyedia itu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni izin usaha dalam bidang dekorasi interior.

Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izinusaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi.

Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha tersebut.

"Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia," ucapnya.

Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.

Kata Alamsyah, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya dari LPSE DPR RI diketahui bahwa pada tahun 2016 telah ada paket pengadaan dengan nama 'Pemasangan Horizontal Blind Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2016' dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar.

Hal itu disebutnya, tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan kalau tidak pernah ada pergantian gordyn dan blind sejak tahun 2009 untuk rumah dinas anggota DPR RI.

Baca juga: Formappi Soal DPR Anggarkan Gorden Rp 48 Miliar: Wajah Parlemen yang Miskin Kepedulian

"Selain itu, sejak tahun 2015 hingga 2016 diketahui bahwa terdapat enam paket pengadaan barang terkait kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata dengan nilai kontrak sebesar Rp 33 miliar," kata dia.

"Namun sayangnya tidak ada informasi detil mengenai barang yang dibeli pada tahun tersebut," sambungnya.

Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal.

Diketahui bahwa anggaran pembelian gordyn dan blind senilai Rp48,7 miliar diperuntukan bagi 505 rumah jabatan anggota DPR RI.

Dengan begitu artinya, setiap rumah menelan biaya sekitar Rp96 juta, hal tersebut tentu kata Alamsyah, tidak masuk akal.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Usul agar Bandar Narkoba Dimiskinkan

Atas hal itu, pihaknya dalam hal ini ICW melakukan penghitunganbiaya yang dikeluarkan untuk pembelian gordyn dan blind dengan asumsi terdapat 10 titik pemasangan pada satu rumah.

Hasilnya kata dia, jika harga masing-masing gordyn dan blind paling mahal adalah Rp2 juta, maka setiap satu rumah membutuhkan biaya sebesar Rp20 juta.

"Perhitungan ini menggunakan harga yang paling tinggi sehingga ada kesempatan bagi Sekretariat Jenderal DPR untuk menghemat anggaran, apalagi saat masih dalam kondisi pandemi Covid-19" tukas dia.

Sebelumnya, DPR RI menganggarkan Rp 48,7 miliar untuk membeli gorden. Penganggaran penggantian gorden tercantum dalam situs LPSE DPR RI.

Tender diberi nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087.

Sementara itu, untuk pelapisan aspal hotmix area kompleks DPR RI, DPR RI menganggarkan Rp 11 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini