Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 menerapkan sistem internet voting atau e-voting.
Menanggapai hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, gagasan penerapan e-voting sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia memang bagus.
Namun, penerapannya pada Pemilu 2024 masih perlu pertimbangan dan kajian secara matang serta komprehensif.
Menurutnya, penerapan e-voting pada Pemilu 2024 tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
Selain masalah teknologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia dan lain sebagainya.
Baca juga: Dukung Penerapan e-Voting di Pemilu 2024, APJII: Di Era Society 5.0 Ini Keniscayaan
"Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan tergantung kesiapan daerah masing-masing," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Politikus asal Sumatera Barat ini menjelaskan, beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Kanada, India dan Filipina.
Tetapi ada juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti negara Jerman dan Belanda.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 lebih baik penyelenggara pemilu lebih fokus menyempurnakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai sistim digital rekapitulasi dalam mempercepat proses perhitungan hasil suara pemilu.
Baca juga: Penerapan E-Voting untuk Pemilu 2024, Gagasan bagi Demokrasi Indonesia
"Sehingga proses perhitungan suara bisa lebih cepat, efektif dan akuntabel," ujarnya.
Karena itu, Guspardi mengatakan penerapan e-voting dalam skala nasional pada pemilu 2024 janganlah terburu-buru dilakukan, perlu kajian yang mendalam dan saksama.
Sebelum penerapan e-voting seharusnya Pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM sudah siap.
"Termasuk jaminan akuntabilitas dan transparansi pemilu dengan e-voting dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktik-praktik kecurangan juga faktor pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan," ujar Guspardi.
Selain itu berkaitan dengan kesiapan pusat data kependudukan nasional yang terintegrasi.
Baca juga: Soal Usulan e-Voting di Pemilu 2024, PDI-P: Harus Ada Masa Transisi Tidak Bisa Tiba-tiba
Apalagi dalam bebarapa kasus ditemukan kebocoran data kependudukan di Indonesia yang membuat tingkat kepercayaan pubilk terhadap pengamanan data yang dulakukan pemerintah menjadi turun.
"Tanpa ada pusat data nasional yang tergintergasi dan terpercya akan sulit e-voting di terapkan," katanya.