Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia berencana melaporkan balik Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.
Musni didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku mencari keadilan terkait pencemaran nama baiknya soal tudingan professor bodong.
"Kami kesini dalam rangka saya mencari keadilan karena nama saya tersebar dimana-mana dan itu sangat jelek," ujar Musni di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: PROFIL Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun yang Diperiksa Polisi karena Laporan Gelar Palsu
Musni mengaku tidak mengenal dengan YLH yang menuding dan melaporkannya ke polisi atas dugaan professor bodong. Dia menyatakan ada unsur politis di balik pelaporan tersebut.
"Saya sendiri tidak tahu. Saya tidak kenal orang itu, tiba-tiba orang ini melaporkan saya ke Polda tetapi berdasarkan beliau surat terbuka ke Presiden sampai ke Gubernur nampaknya dia kaitkan karena saya mendukung Anies. Jadi ada unsur politik yang syarat disitu dan itu bisa kita buktikan dari tweet di media sosial," jelas Musni.
Di sisi lain, Musni membantah dirinya merupakan professor gadungan.
Dia mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan rekam pendidikannya hingga menjadi profesor.
"Saya sudah sampaikan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, bukti-bukti sudah saya sampaikan. Dua lembaga yang saya sebagai profesor Ibnu Kaldun dan AIU Malaysia dan itu legal dan itu bukan abal-abal dan gadungan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar sebelumnya diperiksa terkait dugaan kasus professor gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022).
Dia dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022.
Dalam kasus tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.