Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan RUU Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) disorot sejumlah pakar dan berbagai elemen masyarakat.
Sebab dalam draf yang beredar di masyarakat ada dugaan frasa Madrasah sebagai jenis pendidikan di Indonesia dihapus dalam revisi UU Sikdiknas tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, memahami berbagai protes yang datang dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan tentang draf Racangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikanas) yang diduga dihapus.
Menurutnya, tidak dicamtumkannya frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat tidak sesuai amanat konstitusi.
"Semestinya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mendukung pengembangan seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bertemu Kementerian Agama, WALUBI Minta Aspirasi Umat Buddha Ditampung pada RUU Sisdiknas
Guspardi mengatakan, hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sikdiknas juga merupakan langkah mundur dengan kembali ke zaman orde baru.
Karena di zaman reformasi telah dilakukan koreksi dengan memasukkan Madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional dan sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2003 yang masih berlaku sampai saat ini.
"Malah dalam draf UU Sisdiknas yang sekarang tidak tercantum lagi frasa madrasah. Hal ini tentu mengundang polemik dan perlu di pertanyakan dan di kawal bersama," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai frasa Madrasah semestinya diperkuat bukan malah dihapuskan karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Baca juga: Pimpinan Komisi X Sebut Belum Terima Draf RUU Sisdiknas: Yang Beredar Itu Mungkin Masih Uji Coba
Dengan hilangnya frasa madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 seolah mengabaikan peranan Madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak ada alasan untuk menghapus dan memisahkan Madrasah dalan RUU Sisdiknas, karena Madrasah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional," ucap ketua Majelis Pemberdayaan Mesjid dan Pesantren ICMI itu.
Anggota Komisi II DPR RI ini pun meminta agar Mendikbud dan jajarannya lebih melibatkan berbagai elemen seperti NU dan Muhammadiyah serta entitas pendidikan lainnya dalam menyusun RUU Sisdiknas ini.
Baca juga: MUI Mengatakan Frasa Madrasah Masih Ada Dalam Draf RUU Sisdiknas
Keterlibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Sikdikanas dibahas lebih komprehensif dan seksama serta sesuai perkembangan zaman.
"Karena draf UU Sisdiknas memang belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Maka diharapakan kawan-kawan dari komisi X DPR dapat memanggil Mendikbud Ristek untuk meminta keterangan terkait hilangnya frasa Madrasah ini," katanya.
"Selanjutnya Fraksi PAN akan melakukan pembicaraan dengan semua fraksi yang ada Baleg DPR RI saat membahas RUU Sisdiknas agar dapat memastikan frasa Madrasah tidak hilang dari UU Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.