News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Dakwaan KPK Ungkap Bupati PPU Minta Rp1 Miliar ke Pengusaha Buat Modal jadi Ketua DPD Demokrat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan 5 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (13/1/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, disebut meminta uang ke pengusaha untuk modal mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Adalah Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, yang dimintai oleh Abdul Gafur.

Kader Partai Demokrat itu meminta fulus sebesar Rp1 miliar kepada Yudi.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan milik Yudi.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Helmi Syarief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dirut Borneo Putra Mandiri Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Rp 2 Miliar

Jaksa Helmi mengatakan, pesan itu disampaikan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas PDAM Danum Taka, Asdarussalam, kepada Yudi, pengusaha lokal besar di Penajam Paser Utara.

Permintaan uang itu disampaikan Asdarussalam di rumahnya di daerah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur sekira pertengahan Desember 2021.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Abdul Gafur, Yudi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru sebesar Rp1,5 miliar.

Disebutkan JPU KPK, proyek tersebut digarap oleh PT Babulu Benuo Taka.

Baca juga: Elite Demokrat Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Masuk ke Partai Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

Kendati demikian, ternyata proses pencairan uang tersebut tidak berjalan dengan lancar.

Hal ini dikarenakan pembayaran proyek-proyek yang berasal dari APBD tidak bisa lagi dibayarkan pada bulan Desember 2021.

Terkait hal tersebut, Plt Sekda PPU, Muliadi, membantu Yudi untuk bisa memenuhi permintaan Abdul Gafur lewat peminjaman dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini