Diungkapkan jaksa, Muliadi bersedia meminjamkan dana itu karena Yudi memiliki banyak proyek, tapi masih belum dapat dicairkan, termasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan).
Lalu, pada 17 Desember 2021, Yudi bersama Bendahara Dewan Pengurus Korpri PPU, Agus Suyadi, mendatangi Bank Kaltimtara cabang Penajam Paser Utara untuk mencairkan uang senilai Rp1 miliar.
Uang tersebut lalu Yudi serahkan ke Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri, Hajjrin Zainudin, serta memintanya untuk memberikan uang itu ke Supriadi yang tengah mendampingi Abdul Gafur di Samarinda.
Bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Hajjrin menyerahkan uang senilai Rp1 miliar ke Supriadi.
“Kemudian Supriadi alias Usup alias Ucup membawa uang tersebut ke Kamar Nomor 1621 Hotel Aston Samarinda tempat Abdul Gafur Mas’ud menginap,” kata Jaksa Helmi.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.