TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ikut menanggapi polemik pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yasonna menyesalkan keputusan IDI memecat Terawan.
Terlebih sampai membuat mantan Menteri Kesehatan itu tak bisa praktik sebagai dokter lagi.
Hal tersebut disampaikan Yasonna lewat unggahan Instagramnya, @yasonna.laoly, Rabu (30/3/2022).
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien," ucap Yasonna, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Rasa kecewa Yasonna bukan lah tanpa sebab.
Yasonna mengaku mendengar kesaksian temannya yang pernah jalani terapi cuci otak terobosan Terawan yang diperuntukan pasien stroke.
Diketahui, terapi cuci otak itu menggunakan alat Digital Subtraction Angiogram (DSA).
Menkumham menyebut temannya merasakan efek manjur dari terapi tersebut.
"Setelah mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan, seminggu kemudian saya tanya kepada mereka, bagaimana hasilnya? Mereka berdua mengatakan super dan mantap, dan merekomendasi saya untuk DSA," kata Yasonna.
"Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah: “Syirik dan arogan!!! Kami merasakan manfaat treatment yang dilakukan oleh Dr. Terawan”."
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!," sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Polemik Terawan Diumbar ke Publik, Sebut IDI yang Kena Imbasnya
Selain itu, Yasonna juga membagikan ceritanya sebagai orang yang pernah disuntik Vaksin Nusantara.
Dia menyatakan aman dan baik-baik saja setelah divaksin.
"Saya tahu banyak Pejabat Tinggi Negara yang sudah menerima suntikan Vaknus dari Dr. Terawan, serta sangat meyakini keampuhannya. I feel great!!! No doubt about it! Pada saat yang sama," kata Yasonna.
Berdasarkan pengalaman itu, ia sangat menyayangkan keputusan IDI tak sesuai dengan kredibilitas Terawan yang dinilai tak diragukan dalam dunia kedokteran.
Baca juga: Mangkir, Komisi IX DPR Kembali Undang IDI Rapat Pekan Depan, Bahas Pemecatan Terawan
Oleh karena itu, ia meminta kedudukan IDI perlu dievaluasi.
Menurutnya, izin praktek dokter termasuk pada Terawan merupakan domain pemerintah, bukan IDI.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan."
"Kepada Dr. Terawan: “tetaplah berkarya untuk bangsa dan negara, serta untuk kemaslahatan ummat manusia," jelas Yasonna.
IDI Angkat Bicara
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto angkat bicara terkait alasan dibalik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI.
Djoko mengatakan, berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.
Oleh karena itu Djoko menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.
"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."
Baca juga: IDI Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Terawan, Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan
"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Selain itu Djoko juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.
Namun Djoko enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.
"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.
Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Lebih lanjut Djoko menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.
Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.
"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."
"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Djoko .
Baca juga: Soal Pemecatan Terawan oleh IDI, Anggota DPR: IDI itu Lembaga Luar Biasa Kuatnya
Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.
PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.
"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Baca juga: Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI
Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya.
Sehingga ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.