4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.
Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.
Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.
Daftar Ruas Tol yang Berlakukan E-Tilang
Ada beberapa beberapa ruas tol yang akan diberlakukan e-tilang.
Kamera yang berlaku untuk mengawasi pengendara juga akan bekerja selama 24 jam.
"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Aan.
Berikut daftar ruas jalan tol yang berlakukan e-tilang dirangkum dari Kompas.com:
Tol Jabodetabek
- Tol Dalam Kota Jakarta
- Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Prof. Dr. Sedyatmo
- Tol Kuncirang-Tangerang