News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Daftar Ruas Tol yang Berlakukan E-Tilang

Ada beberapa beberapa ruas tol yang akan diberlakukan e-tilang.

Kamera yang berlaku untuk mengawasi pengendara juga akan bekerja selama 24 jam.

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Aan.

Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol. (dok. Jasa Marga)

Berikut daftar ruas jalan tol yang berlakukan e-tilang dirangkum dari Kompas.com:

Tol Jabodetabek

- Tol Dalam Kota Jakarta

- Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

- Tol Prof. Dr. Sedyatmo

- Tol Kuncirang-Tangerang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini