News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-Tilang di Tol Berlaku Hari Ini, Simak Aturan, Batas Kecepatan, Lokasi hingga Jenis Pelanggaran

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan, mulai 1 April 2022, penerapan e-tilang di jalan tol mulai berlaku.

Mengutip Kompas.com, pihak terkait diketahui telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.

"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Aan.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Mobil Sport Juga Harus Patuhi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Kena Tilang ETLE

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Aan menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.

Yang kedua, pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Jalan tol Solo-Ngawi (PT Jasa Marga)

Terlis dalam Permenhub, batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol uakni 60-100 Km/j, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Lebih rinci, berikut aturan lengkapnya:

1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)

2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota

3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan

4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Daftar Ruas Tol yang Berlakukan E-Tilang

Ada beberapa beberapa ruas tol yang akan diberlakukan e-tilang.

Kamera yang berlaku untuk mengawasi pengendara juga akan bekerja selama 24 jam.

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," kata Aan.

Operasi penertiban truk medium duty pelanggar aturan ODOL oleh Jasa Marga Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Korlantas POLRI di jalan tol. (dok. Jasa Marga)

Berikut daftar ruas jalan tol yang berlakukan e-tilang dirangkum dari Kompas.com:

Tol Jabodetabek

- Tol Dalam Kota Jakarta

- Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

- Tol Prof. Dr. Sedyatmo

- Tol Kuncirang-Tangerang

Tol Trans Jawa

- Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)

- Tol Batang-Semarang

- Tol Semarang-Solo

- Tol Solo-Ngawi

- Tol Ngawi-Kertosono

Penilangan Truk Kapasitas Berlebih

Penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol.

Pertama di Tol JOR, kedua di Tol Jakarta-Tangerang.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Suhaila Bahfein)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini