TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, berharap para kepala desa di Indonesia tidak melakukan manuver-manuver politik yang kontra-konstitusi.
Hal tersebut merespons soal dukungan 3 periode dari para kepala desa dalam Silatnas Apdesi.
Awalnya, dia menilai bahwa profesi kepala desa atau perangkat desa dilarang Undang-Undang melakukan politik praktis, termasuk mendukung penambahan masa jabatan Presiden.
"Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," kata Luqman kepasa wartawan, Jumat (1/4/2022).
Legislator PKB itu menyayangkan jika memang benar dugaan para kepala desa dalam Silatnas Apdesi soal dukungan 3 periode kepada Jokowi merupakan intervensi pihak tertentu.
"Saya berharap, kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing," kata dia.
"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," pungkas dia.
Baca juga: Ingatkan Kades Tak Boleh Berpolitik, PDIP: Dukungan Apdesi Presiden 3 Periode Melawan Konstitusi
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surtawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mendeklarasikan dukungan Presiden Jokowi 3 periode setelah lebaran Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Surtawijaya usai acara Silaturahmi Nasional Apdesi Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (29/3/2022).
"Habis lebaran kami deklarasi. teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa deklarasi dukungan tersebut sebenarnya akan disampaikan hari ini di depan Presiden, hanya saja dilarang.
Ia tidak mengungkapkan siapa yang melarangnya tersebut.