News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Masih Berstatus Saksi, Polisi Tak Bisa Jerat Pria Lawan Main Dea OnlyFans dengan UU ITE

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers pemeriksaan pemeran pria dalam konten porno Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan pemeran pria bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) masih berstatus sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan tadi kita belum bisa menentukan apakah pemeran pria ditetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Menurut Aulia, alasan belum ditetapkannya Dicky sebagai tersangka lantaran ia tak tahu menahu jika hubungan intim dengan Dea akan diunggah ke Onlyfans.

Sehingga pengenaan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan pada Dicky.

"Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut. Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan," imbuhnya.

"Selain itu jika dimasukkan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan melakukan itu untuk mereka berdua saja," beber Auliansyah.

Baca juga: Bungkam dan Tutupi Wajah Rampung Pemeriksaan, Lawan Main Dea OnlyFans Hindari Wartawan

Disinggung terkait niat Dicky dan Dea menyebarkan konten porno, Auliansyah menegaskan bahwa keduanya tak berniat untuk menyebarkan konten asusila itu.

Keduanya diketahui hanya membuat konten porno itu untuk konsumsi pribadi.

Dicky Reno Zulpratomo (32), lawan main Dea 'OnlyFans' selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran konten pornografi, Jumat (1/4/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

"Jadi tidak ada niat yang bersangkutan untuk menyebarkan. Mereka sama sekali berniat membuat konten itu untuk ditonton ramai-ramai, jadi hanya untuk pribadi," pungkas Auliansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini