TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh mengaku sangat bersyukur bisa menerima hukumannya diperberat oleh Hakim Artidjo Alkostar (almarhum).
Dimana, pada persidangan tingkat pertama, Angelina dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, pada tingkat kasasi, Artidjo Alkostar menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Angelina Sondakh saat menjadi tamu di acara talkshow 'Rosi' yang ditayangkan di Kompas TV, pada Kamis (31/3/2022).
"Tapi saya bersyukur, aku kalau nggak di beginiin, mungkin seluruh hidup saya akan lebih buruk dibandingkan sekarang," kata Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh.
Angie pun ditanya oleh host Rosiana Silalahi, bagaimana mungkin hukuman yang diperberat justru membuat merasa bersyukur.
Menurut Angie, dirinya perlu menyadari kesalahannya yang turut terlibat dalam megakorupsi wisma atlet Hambalang.
"Karena aku merasa bahwa aku perlu menyadari kesalahan aku, aku enggak mau bahwa aku, 'no, aku enggak korupsi kok, aku enggak terima kok'. Aku sudah capek bersembunyi dibalik semua drama itu," ucap Angie terisak.
"Aku minta maaf, terutama keanak saya, kepada orang tua saya, dan merekalah yang menjadi alasan saya tidak mau dipenjara lagi," sambungnya.
Baca juga: Angelina Sondakh: Benar-benar Penjara ketika Kita Tak Punya Power dan Uang, Welcome To The Jungle
Mantan Puteri Indonesia 2001 itu mengaku telah banyak belajar dari pengalamannya selama di dalam penjara. Bahkan, dirinya mangaku kini sudah berubah.
Menurut Angie, kini dirinya lebih merasa bahagia dengan sutuasi yang sekarang ini.
"Aku bisa cari uang halal, sedikit teryata bisa buat aku happy. Aku sudah biasa dengan kehidupan dalam penjara, aku biasa makan denga orang-orang yang biasa, malah aku kagok kalau mbak manggil makan dimana (gitu). Mungkin aku jadi agak keder sendiri gitu," ungkap Angie.
"Karena aku agak sedikit disorientasi juga ketika keluar, sekarang saya tidak butuh barang-barang bermerek, saya bahagia dengan keberadaan saya sekarang," sambungnya.
Angie juga menyebut, jika saat itu Hakim Artidjo tak memperberat hukumannya, maka kehidupannya tidak akan berubah seperti sekarang ini.
"Kalau mungkin aku dengan hanya 4,5 tahun (penjara) nggak diperberat oleh almarhum Artidjo, kehidupan saya mungkin tidak akan berubah," jelasnya.
Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.
Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.
Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.
Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.