News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Izin Praktik dr Terawan Masih Berlaku Hingga 5 Agustus 2023, IDI: Itu Ranahnya Pemerintah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota, BHP2A, IDI Beni Satria angkat bicara terkait izin praktik Dokter Terawan Agus Putranto.

Beni menyebut izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.

Meskipun IDI telah memutuskan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI.

Hal itu dikarenakan izin praktik dokter menjadi ranah pemerintah, bukan IDI.

Baca juga: Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi

Juru bicara Pengurus Besar (PB) IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 dr Beni Satria dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

"Yang bersangkutan izin praktiknya masih berlaku, sampai 5 Agustus 2023. Kita akan segera menyurati, kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik."

"Ini kembali lagi karena izin praktik adalah ranahnya pemerintah," kata Beni dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/4/2022).

Lebih lanjut Beni menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengingatkan Terawan dan pemerintah.

Terkait tindakan-tindakan Terawan sebelumnya, yang tidak memiliki evidence base atau tidak memiliki kaidah ilmiah.

Baca juga: Siap Jalani Mediasi dengan Dokter Terawan, IDI: Tapi Harus Ada Keinginan Dua Pihak

Karena menurut Beni, tindakan yang tidak memiliki bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan oleh seorang dokter.

"Kita akan tetap mengingatkan pemerintah, kita akan tetap mengingatkan yang bersangkutan terkait tindakan yang dilakukan. Tindakan-tidakan yang tidak memiliki evidence based."

"Yang tidak memiliki kaidah ilmiah, atau bukti-bukti ilmiah sebaiknya tidak dilakukan," tegas Beni.

Baca juga: Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien

IDI Sebut Terawan Langgar Kode Etik, di Antaranya Terkait Metode Cuci Otak Sejak 2013

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berawal dari kode etik yang dilanggar.

Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA)," ujarnya.

Ia menjelaskan terlapor telah melakukan tindakan terapi atau pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau cuci otak melalui metode diagnostik DSA setidaknya sejak Juli 2013.

Baca juga: BHP2A IDI: Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Merupakan Polemik Panjang Sejak Tahun 2013

"Metode tersebut pada saat itu, belum ada evidence based medicine (EBM)-nya," kata Beni.

Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI pada 30 Agustus 2013 silam.

Saat itu MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah atau buletin resmi di RSPAD.

Ia mengemukakan, terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu tiga bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai saat ini tidak ada laporan ke MKEK.

Lebih lanjut, Tim MKEK juga menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PP Perdossi) pada tahun 2016, ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan.

Baca juga: Menko PMK Menilai Pemecatan Terawan Berlebihan, Semestinya Bisa Diselesaikan Baik-baik

"Laporan biaya besar tindakan (BW) yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi," beber Beni.

Pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI menyatakan Terawan telah melanggar etik.

PB IDI menyebut pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini