TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan trading binary option Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menjadi sorotan publik.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka baru tersebut bernama Brian Edgar Nababan.
Lantas, siapakah Brian Edgar Nababan?
Rupanya Brian Edgar Nababan adalah seorang manajer development Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, peran Brian Edgar Nababan dalam kasus Binomo cukup penting.
Baca juga: Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri
Baca juga: Polisi Sebut Manager Binomo Brian Edgar Nababan Pernah Beri Uang Rp 120 Juta Kepada Indra Kenz
Dikutip dari Kompas.com, Brian pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tim penyidik.
Kemudian setelah lulus, Brian mendaftar di perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Brian pun diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain asal Indonesia.
Setelah itu, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo sejak Februari 2019.
Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022), dikutip dari Tribunnews.
Brian Pernah Mengirim Rp 120 Juta kepada Indra
Lebih lanjut, Whisnu membeberkan, Brian Edgar pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.
Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.
Baca juga: Pernah Ikut Grup Telegram Afiliator Binomo, Denny Cagur Ungkap Percakapan Mereka, Sangat Menggiurkan
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.
Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak yang Turut Menikmati Hasil Penipuan Binomo
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022), masih dikutip dari Tribunnews.
Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.
Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.
"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Baca juga: Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta per Member
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil)