TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban robot trading DNA Pro kembali melapor ke Bareskrim Polri.
Riki Ricardo Manik kuasa hukum Wendi dan Prasetya, korban robot trading DNA Pro menjelaskan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 25 miliar.
"Kami mendampingi dua korban dengan kerugian Rp 25 miliar. Jadi ini modusnya mereka menjanjikan profit 20 persen per bulan. Mereka juga menjamin robot itu adalah legal diatur operator," kata Riki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, Wendi menuturkan dirinya bergabung sejak Juni 2021.
"Awalnya diajak teman dan keluarga, disuruh lihat ada hal yang menarik. Kemudian berlanjut ikut presentasi Zoom meeting,” ujar Wendi.
Wendi mengatakan dirinya juga sempat mengikuti beberapa acara besar secara offline di Bali dan Surabaya sebelum bergabung dengan DNA Pro.
“Dari situ kami lebih yakin, mereka menjanjikan dan menyakinkan profit. Awalnya kami coba, ya oke," ujarnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus DNA Pro, Polri Ungkap Total Kerugian Korban Capai Rp 97 Miliar, Seret Nama Artis?
Wendi mengaku tertarik lantaran dijanjikan keuntungan hingga 20 persen per bulan secara konsisten.
Dan yang paling penting adalah DNA Pro menjanjikan bisa withdraw anytime atau bisa tarik dana kapan saja.
Namun, Wendi melanjutkan, dia mendapatkan kabar pada Januari 2022 bahwa kantor DNA Pro ditutup dan segel oleh Kementerian Perdagangan dan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Setelah kejadian itu, Wendi mengaku mulai agak sulit menghubungi pihak DNA Pro
"Kami biasanya berkomunikasi lewat leader-leader grup, atau founder grup. Komunikasi makin susah setelah disegel, lalu penarikan dana sampai saat ini enggak bergerak sama sekali, ya begitulah,” ujarnya.
"Bahkan di Januari pun kami masih masukin dana, karena kami masih yakin banget habis ada acara dan mereka meyakinkan kami banget. Dan akhir Januari mendadak ditutup. Total itu aku dan adik sepupu Rp 25 miliar,” ujar Wendi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan memeriksa para saksi yang terlibat di dalamnya.
Menurut kabar sebelumnya, terdapat sejumlah nama artis yang terlibat dalam kasus DNA Pro ini.
Baca juga: Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar
"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengajuan per tanggal 4 April 2022," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, Brigjen Ahmad Ramadhan juga membeberkan modus penipuan dari investasi bodong ini.
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung menggunakan skema piramida.
"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro,"
"Dengan sitem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," ujar Brigjen Ahmad.
Pihak penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi.
Di antaranya adalah 11 saksi pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, 11 saksi pelapor dan satu saksi ahli yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar
"Pasti akan diperiksa, semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.