News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Khawatir Kabur Hingga Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Bareskrim Polri Tahan Fakarich

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penahanan Fakarich lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022):

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan penahanan terdangka lantaran ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: SOSOK dan Rekam Jejak Fakarich, Guru Indra Kenz yang Kini Sudah Tersangka dan Langsung Ditahan

"Bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tsk F diatas 5 tahun," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada Senin (4/4/2022).

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini