TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan ulang Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Andi Arief akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.
Ali mengatakan Andi Arief akan dipanggil tim penyidik ke gedung Merah Putih pada Senin (11/4/2022) pekan depan.
"Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di gedung Merah Putih KPK. Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," katanya.
"Iya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Andi Arief menyebut telah menerima dua panggilan dari tim penyidik KPK.
Diketahui, pemanggilan Andi Arief dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sempat menjadi polemik.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," cuit Andi Arief di akun Twitter @Andiarief_, Selasa (5/4/2022).
Ia mengungkapkan ternyata surat sebelumnya yang dikirimkan KPK ke Cipulir, Jakarta Selatan, salah alamat.
Andi Arief menambahkan dengan adanya surat terbaru dan kepastiannya akan hadir, maka persoalan terkait surat KPK tersebut selesai.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," tulisnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang juga politikus Demokrat pada Senin (28/3/2022).
Namun, ia tak hadir.
Andi kemudian menerangkan pihaknya belum menerima surat dari KPK.
Kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Andi mengatakan tidak memiliki rumah di Cipulir.
Dia menyebut alamat rumahnya berada di Lampung.
Belum diketahui mengenai keterkaitan Andi Arief dalam perkara ini.
Ali menyebut keterangan Andi penting untuk membuat terang perkara yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud.
Janji Datang
Andi Arief menyebut telah menerima dua panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pemanggilan Andi Arief dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sempat menjadi polemik.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu pun berjanji datang.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," cuit Andi Arief di akun Twitter @Andiarief_, Selasa (5/4/2022).
Ia mengungkapkan ternyata surat sebelumnya yang dikirimkan KPK ke Cipulir, Jakarta Selatan, salah alamat.
Andi Arief menambahkan dengan adanya surat terbaru dan kepastiannya akan hadir, maka persoalan terkait surat KPK tersebut selesai.
"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," tulisnya.(*)