News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

KPK Pastikan Tim Penyidik Panggil Sultan Pontianak dalam Kasus Bupati PPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Pernyataan itu buntut dari bantahan yang disampaikan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).

Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dkk.

Pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak itu harusnya dijadwalkan pada Kamis (31/3/2022) di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.

Baca juga: Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK sebagai Saksi: Tidak Ada Surat Panggilan

Ali mengatakan, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak. 

"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," katanya.

Sultan Pontianak dalam keterangannya di Kraton Kadriah Pontianak, Senin (4/4/2022), memastikan akan bersikap kooperatif jika kembali dipanggil KPK.

Komisi antikorupsi pun ingin Sultan Pontianak memegang pernyataannya tersebut.

"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini