News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Pimpinan Komisi II DPR Minta Mendagri Beri Sanksi Kepada Para Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode agar diberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Mulanya, Luqman mengingatkan bahwa para Kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti diatur dalam undang-undang (UU).

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang undang-undang," kata Luqman.

Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.

Baca juga: Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.

Tentunya, dengan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut mendukung wacana Jokowi 3 periode.

Baca juga: Temui LaNyalla, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi

"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucap Luqman.

"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini