News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Mochtar Ngabalin Tunda Laporkan Oknum yang Catut Nama KSP ke Polda Metro Jaya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. FOTO DOKUMENTASI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menunda pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat berkop KSP yang diduga digunakan untuk meminta sumbangan.

Sedianya, Ngabalin mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini untuk membuat laporan tersebut.

Ngabalin hendak membuat laporan polisi berkaitan dengan pencatutan namanya dan logo KSP terkait permintaan sumbangan Rp 800 juta ke Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Namun rencana pelaporan itu ditunda karena Ngabalin harus menghadiri rapat.

"Ditunda besok. Insya Allah ke Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Ngabalin saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin Laporkan Dugaan Penipuan Mengatasnamakan KSP

Ngabalin menjelaskan alasan penundaan pelaporan hari ini ke Polda Metro Jaya karena dirinya sedang mengikuti rapat KSP.

Ia harus menghadiri keterangan resmi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko di Bina Graha, Jakarta Pusat.

"Ditunda hari ini Bapak Kepala Staf akan preskon pukul 14.00 WIB di Bina Graha," jelas Ngabalin.

Kasus pemalsuan surat ini sebelumnya viral di media sosial.

Atas dugaan pemalsuan dan penipuan itu, Ngabalin akan melaporkan oknum yang mencatut namanya dan menggunakan kop KSP untuk meminta sumbangan sebesar Rp 800 juta ke Wali Kota Cirebon.

Sumbangan itu disebut-sebut akan digunakan untuk santunan anak yatim piatu.

Ngabalin menambahkan, jika pihaknya sudah berkonsultasi dengan Deputi IV KSP dan Kepala Staf Kepresidenan terkait pencatutan namanya dan lembaga Kantor Staf Presiden dalam dugaan penipuan ini.

"Yang jelas surat itu palsu dan sangat merugikan saya secara pribadi dan kelembagaan," tambah Ngabalin.

Ngabalin menjelaskan bahwa dugaan pencatutan melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon tersebut tidak memenuhi protokol ataupun protap sebagaimana standar administrasi yang berlaku di KSP.

"Anehnya surat itu mengatasnamakan TAU. Padahal para tenaga ahli di KSP tidak memiliki kewenangan berkirim surat dan mengatasnamakan lembaga," tutup Ngabalin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini