TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukum acara di RUU TPKS disebut dapat digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya.
"Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Adapun bentuk kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU TPKS antara lain pemerkosaan, pemaksaan aborsi, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Hal tersebut diketahui sempat menuai pro kontra lantaran Komnas Perempuan ingin agar pemerkosaan masuk di RUU TPKS.
Legislator Partai NasDem itu menyebut tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang karena akan terjadi overlapping.
Baca juga: DPR Tuai Kritik dari Komnas Perempuan Terkait Pemerkosaan yang Tak Diatur Dalam RUU TPKS
Menurut Willy, hal ini harus dipahami oleh semua pihak bahwa tidak semua hal dapat digeneralisasi masuk ke dalam RUU TPKS.
"Kita yang harus memberi pemahaman kepada teman-teman bahwa nomenklatur itu, norma itu sudah ada di dalam undang-undang yang lain. Tentu tidak suatu hal yang terpisah, tapi satu hal yang saling menguatkan satu sama lain," pungkasnya.