Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi identitas dalang pemilik aplikasi trading binary option platform Binomo yang ada di luar negeri.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa identitas tersebut diketahui seusai memeriksa tersangka Brian Edgar Nababan yang juga manajer Binomo Indonesia.
"Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada ya karena memang ini kan dia masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," ujar Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Namun begitu, kata Chandra, penyidik tidak bisa menangkap dalang pemilik Binomo tersebut.
Baca juga: Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar Per Bulan Dari Rekrut Affiliator dan Dengar Komplain Member Binomo
Sebab di negara tersebut, trading binary option Binomo disebut legal untuk digunakan masyarakat.
"Belum masih didalami (soal upaya penangkapan), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," kata Chandra.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Perannya Diduga Admin Indra Kenz
Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.
Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Baca juga: Trio Tersangka, Fakarich Hingga Manajer Binomo Brian Edgar Yang Kini Berbaju Tahanan
Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.