TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut bernama Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.
"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiky," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2022).
Dijelaskan Whisnu, Wiki ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang.
Menurutnya, Wiky adalah admin berperan sebagai tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).
"Wiki ini adalah admin atau orang dari saudara IK," ucapnya.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Petunjuk Fakarich Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti
Ia menyampaikan penangkapan Wiki merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
Dengan begitu, total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
"Masih ada beberapa tersangka yang akan kita ungkap di waktu yang akan datang, tetapi yang sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi 4 tersangka," tukas Whisnu.