Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Belakangan, polisi mulai memburu orang yang membeli konten Dea. Orang pertama yang dijerat adalah komika Marshel Widianto. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.
Marshel disebut telah membeli 76 konten mesum yang diproduksi Dea.
Polisi hendak mendalami keterlibatan Marshel dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi itu. (Kompas.com/Tribunnews/Fauzi)