News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

Bayar Rp1,5 Juta untuk Akses Konten Porno Dea OnlyFans, Aturan Apa yang Dilanggar Marshel Widianto?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marshel Widianto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Belakangan, polisi mulai memburu orang yang membeli konten Dea. Orang pertama yang dijerat adalah komika Marshel Widianto. Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini.

Marshel disebut telah membeli 76 konten mesum yang diproduksi Dea.

Polisi hendak mendalami keterlibatan Marshel dalam penyebaran konten bermuatan pornografi yang dibuat oleh Dea dan pasangannya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi itu. (Kompas.com/Tribunnews/Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini